Ibadah Haji 2015
92 Hotel Siap Tampung Jamaah Haji, Paling Jauh 650 Meter dari Masjid Nabawi
Sejumlah hotel yang berada di wilayah sekitaran Masjid Nabawi tersebut dibagi dalam lima sektor.
TRIBUNLAMPUNG.CO.D, MADINAH - Pemondokan jemaah haji di Madinah akan ditampung di 92 hotel dengan jarak paling jauh dari Masjid Nabawi 650 meter. Sejumlah hotel yang berada di wilayah sekitaran Masjid Nabawi tersebut dibagi dalam lima sektor.
Kepala Daerah Kerja Madinah Nasrullah Jasam mengungkapkan bahwa penyiapan pemondokan di Madinah agak berbeda dari tahun sebelumnya. Dahulu pemondokan menggunakan sistem sewa layanan saat ini menggunakan sistem bloking time atau sewa musim.
"Untuk pemondokan semua sudah siap," ucap Nasrullah di Kantor Misi Haji Indonesia, Madinah, Kamis (20/8/2015).
Dikatakan dia, pemondokan jemaah haji bervariatif jaraknya mulai dari 100 meter hingga 650 meter dari Masjid Nabawi.
Pantauan di lokasi terhadap beberapa sektor di Madinah, persiapan masih terus berjalan diantaranya menyiapkan kantor sektor yang berada di hotel. Kantor sektor tidak bisa dibuat di lobi hotel sesuai dengan aturan dari Kementerian Haji Arab Saudi.
Tampak meski pun sudah malam para petugas PPIH masih terus mempersiapkan masing-masing kantor sektornya. Seperti di Sektor II Madinah yang mengangkut perlengkapan administrasi ke kantor sektor yang berada di hotel yang juga akan digunakan untuk jemaah haji.
"Kita sudah menerima daftar hotel dari Kadaker. Untuk pelayanan pemondokan sudah siap. Hanya kita belum menerima daftar wilayah unttuk setiap jemaah," kata Kepala Sektor II Madinah Suviyanto, Rabu (19/8/2015) malam.
Begitu juga di sektor III, untuk kantornya sudah siap hanya untuk tanda-tanda yang menunjukan identitas kantor sektor belum terpasang. Selain itu, pihak sektor pun belum mengetahui pembagian pemondokan yang berada di bawahnya termasuk daftar jemaah yang akan masuk ke wilayahnya.
"Inshaallah semuanya siap. Pemondokannya sudah tersedia tinggal pembagiannya saja yang belum kita terima datanya," ucap Kepala Sektor II Madinah, Anshar.