Pilkada Pesawaran

Alat Peraga Kampanye Masih Bergelantungan di Penjuru Pesawaran

Kami dari pengawasan sudah memberikan surat imbauan kepada KPU.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon di wilayah Kabupaten Pesawaran masih bertebaran di berbagai penjuru Bumi Andan Jejama, Senin (24/8).

Meskipun, KPUD Kabupaten Pesawaran telah menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran. Tiga pasang calon melalui jalur independen yaitru Fadhil Hakim-Zainal Abidin, Okta Rijaya- Salamu Solikhin, dan Aries Sandi DP-Mahmud Yunus. Serta satu pasang calon jalur parpol adalah Dendi Romadhona-Eriawan.

Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Pesawaran Sephodori menegaskan bahwa pihaknya akan mengimbau kembali kepada para pasangan calon terkait APK ini.

"Kami dari pengawasan sudah memberikan surat imbauan kepada KPU mengingatkan, kemudian ke pemda, untuk segera melepas seluruh atribut APK, sampai hari ini ternyata masih banyak APK yang belum dilepas," ujar Sephodori, Senin.

Sementara kapada pasangan calon, Sephodori mengingatkan, bila tidak memenuhi ketentuan PKPU dan Perbawaslu bisa dikenakan sanksi hingga sampai pada pembatalan menjadi pasangan calon. Tapi, Sephodori berharap supaya sanksi terberat itu tidak sampai diberikan.

Ketua KPU Pesawaran Amin Udin mengatakan APK yang masih terpasang saat ini merupakan media sosialisasi masing-masing pasangan calon. Sehingga, lanjut dia, yang berwenang mencabut APK ini adalah pasangan calon. Oleh karena itu, dia mengaku akan melihat respon dari pasangan calon atas APK ini.

Sementara, APK menjadi tanggungjawab KPU yang akan dipasang pada massa kampanye. Masa kampanye Kabupaten Pesawaran mulai 27 Agustus hingga 5 Desember 2015, atau 101 hari.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved