Pilkada Lamsel
Akun Medsos Pasangan harus Didaftarkan ke KPU
Komisioner KPU Lampung Selatan, Mislamudin mengatakan, setiap akun resmi pasangan calon yang dikelola oleh tim sukses atau relawan pasangan calon
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Komisioner KPU Lampung Selatan, Mislamudin mengatakan, setiap akun resmi pasangan calon yang dikelola oleh tim sukses atau relawan pasangan calon harus didaftarkan ke KPU dengan mengisi form DC4KWK. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.
Dalam pasal 46 peraturan tersebut dinyatakan pasangan calon dapat membuat akun resmi di media sosial. Akun resmi tersebut harus didaftarkan/dilaporkan ke KPU, panwaslu dan kepolisian.
Sedangkan pasal 47, terang Mislamudin, media sosial yang dibuat pasangan calon dapat berisi tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar serta suara dan gambar.
"Pembuatan akun medsos resmi oleh para calon harus dilaporkan dengan mengisi DC4KWK. Dimana yang dilaporkan yakni nama akun dan nama tim sukses/relawan yang mengelola akun," terangnya, Senin (31/8).