Jaksa Tetap Tindak Oknum yang Merugikan Keuangan Negara
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Amran menekankan posisi kejaksaan menjadi pendamping atau pemberi penerangan hukum
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Amran menekankan posisi kejaksaan menjadi pendamping atau pemberi penerangan hukum bukan berarti bila ada perbuatan yang menyalahi dalam program pembangunan tidak akan dipidana.
Menurut Amran, penindakan pidana itu diperuntukkan bagi yang sengaja menyimpangkan atau merugikan keuangan negara. "Bila terjadi kesalahan kejaksaan akan menegur. Bila tetap dilaksanakan (kesalahan itu) kejaksaan akan menindak," tegasnya.
Amran mengungkapkan, aparat kejaksaan RI diminta untuk memberikan pendampingan dan memberikan penerangan hukum kepada kepala daerah dan jajarannya. Sehingga pemerintah daerah tidak perlu ragu lagi atau takut melaksanakan pembangunan di daerah, dan mengoptimalkan penyerapan anggaran daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan