Jaksa Tetap Tindak Oknum yang Merugikan Keuangan Negara

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Amran menekankan posisi kejaksaan menjadi pendamping atau pemberi penerangan hukum

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Amran menekankan posisi kejaksaan menjadi pendamping atau pemberi penerangan hukum bukan berarti bila ada perbuatan yang menyalahi dalam program pembangunan tidak akan dipidana.

Menurut Amran, penindakan pidana itu diperuntukkan bagi yang sengaja menyimpangkan atau merugikan keuangan negara. "Bila terjadi kesalahan kejaksaan akan menegur. Bila tetap dilaksanakan (kesalahan itu) kejaksaan akan menindak," tegasnya.

Amran mengungkapkan, aparat kejaksaan RI diminta untuk memberikan pendampingan dan memberikan penerangan hukum kepada kepala daerah dan jajarannya. Sehingga pemerintah daerah tidak perlu ragu lagi atau takut melaksanakan pembangunan di daerah, dan mengoptimalkan penyerapan anggaran daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Tags
Pringsewu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved