Mengapa Mobil Selalu Disalahkan Jika Menabrak Motor?
UU LLAJ menindak siapapun pengguna jalan yang terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan luka pada seseorang
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth LBH Bandar Lampung. Saya mau bertanya, kalau motor menabrak mobil, dengan posisi mobil di pihak yang benar, kenapa mobil selalu disalahkan dan dituntut untuk bertanggung jawab.
Apa memang seperti itu aturan lalu lintas (lalin) kita, karena semakin banyak motor ugal-ugalan di jalan, kalau hukumnya seperti itu. Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +628127248xxx
UU LLAJ Tindak Siapapun Yang Bersalah
Kami terangkan bahwa di dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 1 angka 8 dijelaskan pengertian kendaraan bermotor yaitu setiap kendaraan yang digerakkan oleh mesin selain yang berjalan diatas rel.
Selanjut pasal 1 angka 23 menjelaskan tentang pengertian tentang pengemudi yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan yang telah memiliki SIM.
Tentang pertanggungjawaban terhadap kecelakaan lalu lintas ini diatur dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:
"Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.”
Beberapa pasal juga mengatur tentang kecelakaan lalu lintas lainnya dan secara eksplisit menerangkan bahwa setiap kecelakaan sekecil apapun harus ada yang bertanggung jawab.
Mengenai pertanyaan Anda apakah pengguna mobil harus selalu salah, tentu saja jawabannya tidak, karena UU LLAJ menindak siapapun pengguna jalan yang terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan luka pada seseorang dengan tidak memandang apakah pelakunya adalah pengendara motor maupun pengendara mobil.
Namun, untuk menentukan kemudian apakah Anda bersalah atau tidak, hal itu harus dibuktikan di persidangan. Hakim pula lah yang memutus berapa besarnya ganti rugi yang wajib dibayar oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas (Pasal 229 UU LLAJ).
Ajie surya prawira, SH
Ka.div Hak Sipil & Politik
YLBHI LBH Bandar Lampung