Pilkada Serentak

APK Bukan dari KPU Harus Dicopot Panwascam

"APK hanya boleh yang dibuat oleh KPU. Yang dipasang di posko pemenangan pun harus dicopot jika bukan (APK) dari KPU," katanya, Jumat (9/10/2015).

Penulis: tak ada | Editor: martin tobing

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoriyah meminta agar panwascam menertibkan APK yang bukan dibuat KPU.

Termasuk, yang dipasang di posko-posko pemenangan.

"APK hanya boleh yang dibuat oleh KPU. Yang dipasang di posko pemenangan pun harus dicopot jika bukan (APK) dari KPU," katanya, Jumat (9/10/2015).

Untuk itu, ia meminta agar panwascam segera mencopot APK yang bukan dibuat oleh KPU. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved