Pemilik Jasa Kuliner Pringsewu Wajib Sediakan Tempat Cuci Tangan
"Bagian dari pada kebersihan itu karena higenis akan menjadi pertimbangan bagi orang jajan itu," kata Sujadi
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penyedia jasa kuliner di Kabupaten Pringsewu wajib menyediakan sarana kebersihan diantaranya tempat cuci tangan pakai sabun.
Bupati Pringsewu Sujadi mengatakan, sarana itu seharusnya wajib disediakan penyedia jasa kuliner.
"Bagian dari pada kebersihan itu karena higenis akan menjadi pertimbangan bagi orang jajan itu," kata Sujadi kepada wartawan pada acara peringatan hari cuci tangan sedunia yang digelar oleh Netherlands Development Organisation (SNV) Lampung, Selasa (13/10/2015 ) di SD N 2 Karang Sari, Kecamatan Pagelaran.
Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu Purhadi menambahkan, cuci tangan pakai sabun (CTPS) merupakan salah satu indikator perilaku hidup bersih dan sehat. Perilaku itu harus diperkenalkan sejak usia dini.
"Namun prilaku sehat ini masih belum menjadi budaya masyarakat kita dan masih dilakukan sekedarnya," tuturnya.
Lebih lanjut disampaikannya, HCTPS atau Global Hand Washing Day adalah sebuah kampanye gelobal yang dicanangkan oleh PBB bekerjasama dengan organisasi sehat, supaya tertanam kuat pada diri pribadi anak-anak dan anggota keluarga lainnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sujadi-cuci-tangan_20151014_083804.jpg)