Adakah Biaya Lain Selain Biaya PNPB?

Untuk biaya PNBP mobil Rp 75.000 dan motor Rp 50.000. Selain biaya tersebut di atas, adakah biaya lain yang harus dibayar?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Bapak Iptu Pol Asnawi, Pamin STNK Samsat Rajabasa. Pada HPS Tribun yang terbit pada 2 Oktober 2015 tercantum biaya penerbitan duplikat STNK.

Untuk biaya PNBP mobil Rp 75.000 dan motor Rp 50.000. Selain biaya tersebut di atas, adakah biaya lain yang harus dibayar? Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6285269662xxx

Tidak Ada Biaya Tambahan Lain

Kami informasikan kepada wajib pajak bahwa untuk biaya PNPB sesuai dengan yang telah disampaikan yakni PNPB mobil Rp 75.000 dan PNPB motor Rp 50.000. Jadi tidak lagi ada biaya penambahan lainnya, cukup sesuai dengan biaya PNPB tersebut untuk yang dibayarkan.

Iptu Pol Asnawi
Pamin STNK Samsat Rajabasa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved