Tri Rismaharini Ditetapkan Tersangka

"Kasus Risma Sangat Super Kilat, Ini Tidak Masuk Akal"

Kuasa hukum pedagang Pasar Turi, I Wayan Titib sangat heran mendengar kronologi penetapan Tri Rismaharini sebagai tersangka

Editor: soni
kompas.com
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini seusai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (14/4/2015). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SURABAYA - Kuasa hukum pedagang Pasar Turi, I Wayan Titib sangat heran mendengar kronologi penetapan Tri Rismaharini sebagai tersangka.

Dia menganggap penetapan Risma sebagai tersangka sampai rencana penghentian perkara atau SP3 ini sangat cepat.

Dia membandingkan dengan laporan pedagang terhadap ulah manajemen PT Galah Bumi Perkasa.

Menurutnya, pedagang melaporkan manajemen PT Galah Bumi Perkasa ke Mapolda Jatim pada Januari 2015.

Manajemen diduga melakukan penggelapan dan penggelapan uang pedagang.

Sedangkan PT Galah Bumi Perkasa melaporkan Risma ke Mapolda pada 21 Mei 2015.

PT Galah Bumi Perkasa melaporkan Risma karena diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Wali Kota Surabaya.

"Tapi kasus yang lapornya belakangan malah prosesnya lebih maju," kata Wayan, Sabtu (24/10/2015).

Wayan menduga ada intervensi dalam penanganan laporan PT Galah Bumi Perkasa terhadap Risma.

Penyidik sudah mengeluarkan SPDP dengan menetapkan Risma sebagai tersangka hanya dalam waktu sekitar sepekan.
Padahal untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, penyidik butuh proses panjang.

Di sisi lain, laporan pedagang terhadap PT Galah Bumi Perkasa seakan berhenti di tempat.

Sebenarnya penyidik telah memanggil Direktur PT Gala Bumi Perkasa, Henry Gunawan sebagai terlapor dalam kasus ini. Tapi Henry tidak datang memenuhi panggilan penyidik karena sedang sakit.

"Kasus PT Galah Bumi Perkasa seakan berhenti di tempat. Tapi kasus Risma sangat super kilat. Ini tidak masuk akal," tambahnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved