Anggota PWI Kini Harus UKW
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengeluarkan peraturan baru mengenai keanggotaan di organisasi kewartawanan tersebut.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengeluarkan peraturan baru mengenai keanggotaan di organisasi kewartawanan tersebut. Peraturan ini, diberlakukan bagi seluruh jurnalis baik media cetak, elektronik, maupun online, yang ingin dan memperpanjang keanggotaan PWI.
Ketua PWI Lampung, Supriyadi Alfian menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam surat nomor 249/PWI-P/I.XIX/2015, tanggal 18 Agustus 2015, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.
Dikatakan Supriyadi, surat tersebut dikeluarkan mempertegas penerapan peraturan dasar, peraturan rumah tangga (PD/PRT) PWI soal perpanjangan dan peningkatan status keanggotaan PWI.
"PWI Lampung telah membahas masalah ini pada 15 September, melalui rapat pleno. Hasilnya, kita melakukan pembenahan administrasi keanggotaan, serta masa berlaku KTA PWI. Serta telah dikirimkan surat tembusan ke semua media di Lampung," kata dia, Senin (26/10).
Untuk itu, dia mengimbau agar anggota PWI yang Kartu Tanda Anggota (KTA) telah habis masa berlaku, agar segera mengurus atau memperpanjang KTA yang bersangkutan."Kami juga minta bantuan pemimpin redaksi mengingatkan anggota PWI yang bernaung di medianya, untuk bisa mengurus KTA yang sudah mati," tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, pengurus pusat juga memperketat syarat menjadi anggota PWI, yakni harus lulus ujian kompetensi wartawan (UKW). "Berdasarkan peraturan dasar dan peraturan rumah tangga, anggota PWI yang kartunya sudah habis satu tahun dan tidak diperpanjang, otomatis gugur sebagai anggota PWI. Kecuali yang telah menyandang predikat kompeten, lulus UKW," jelas dia.
Supriyadi menjelaskan, dari 600 lebih anggota yang memegang KTA biasa hampir separo kartunya, belum diperpanjang alias mati. Selain, anggota muda sekitar 200 wartawan.
"Jumlah anggota biasa dan muda ini, tersebar di sejumlah media cetak, elektronik maupun online. Untungnya hingga kini lebih 400 wartawan di Lampung telah menyandang predikat kompeten dari 12 kali dilakukan uji kompetensi wartawan (UKW)," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/supriyadi-alfian-11_20150510_203339.jpg)