Pengunjung Rutan Ditarik Pungli Rp 10 Ribu

Mohon klarifikasi perihal pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di Rutan Way Hui oleh narapidana.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni


TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung dan Ka Rutan Way Hui. Mohon klarifikasi perihal pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di Rutan Way Hui oleh narapidana.

Itu terjadi saat saya membesuk suami saya yang ditahan di Rutan Way Hui. Saat pengambilan nomor penitipan barang di meja portir saya diminta uang Rp 10 ribu oleh seseorang yang tidak memakai seragam pegawai rutan. Uang terpaksa saya berikan.

Lalu saya coba tanyakan kembali perihal pungli tersebut ke pegawai penjaga pintu masuk yang berinisial DP. Sayangnya tidak ada penjelasan yang memuaskan. Dari DP saya hanya menerima informasi bahwa orang yang memberikan nomor di meja portir berinisial So, narapidana kasus tipikor sebagai tahanan pendamping (tamping) ka. KPR.

Mohon penjelasannya, dan apakah memang sudah kebijakan pihak rutan untuk memungut biaya tersebut? Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6285377918xxx

Tidak Dibenarkan Lakukan Pungutan

Kami sampaikan terima kasih atas informasinya. terkait hal tersebut, sebenarnya kami sudah berkomitmen tidak dibenarkan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada pengunjung rutan/lapas.

Kami sudah informasikan kepada masyarakat yang berkunjung ke rutan/lapas, lewat loket-loket kunjungan sudah terpampang tulisan 'tidak dipungut biaya.'

Tapi bila terjadi pungutan yang dilakukan oknum petugas / napi maka masyarakat dapat menolaknya dan menunjukkan tulisan itu. Sehingga oknum petugas maupun napi akan malu dan tidak melakukan tindakan pungutan.

Akan tetapi, kami tidak menafikan masih ada oknum yang melakukan pungutan tersebut. Oleh karenanya masyarakat diminta jangan memberikan ruang/kesempatan dengan memberikan uang pungutan yang membuat oknum tersebut tetap ada dan terus menerus melakukan pungutan.

Dan bilamana masyarakat mengetahui dengan jelas nama oknum baik napi /petugas yang melakukan pungutan kepada pengunjung rutan/lapas, bisa melaporkan langsung ke kantor wilayah/divisi Kemasyarakatan Kemenkumham. Pastinya akan ditindaklanjuti untuk mengetahui kebenaran dari informasi tersebut.

Jika nantinya didapati kebenarannya maka akan ditindak. Jika oknum petugas akan diberi sanksi hukum disiplin dan bila oknum napi maka akan dicabut remisi dan hak -haknya.

Dardiansyah
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved