Berstatus DPO, Tekab 308 Memburu Unyil

Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Mesuji membekuk Juwito (21), tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap beraksi di jalan linta

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Mesuji membekuk Juwito (21), tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap beraksi di jalan lintas timur (Jalintim) Mesuji.

Warga Kampung Brabasan Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji ini dibekuk lantaran diduga terlibat pencurian dua buah aki 40 ampere dan dua as roda mobil truk di wilayah Jalintim Mesuji.

Kasatreskrim Polres Mesuji AKP Effendi mengutarakan, tersangka dibekuk di kediamannya sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (2/11) pagi.

"Hasil kejahatan tersangka dijual kepada saudaranya yang diketahui bernama Unyil yang masih DPO. Berdasar catatan polisi, pelaku ini memang spesialis pencurian di seputar Jalintim Mesuji," ungkap AKP Effendi kepada Tribun Lampung, kemarin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved