Berstatus DPO, Tekab 308 Memburu Unyil
Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Mesuji membekuk Juwito (21), tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap beraksi di jalan linta
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Mesuji membekuk Juwito (21), tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap beraksi di jalan lintas timur (Jalintim) Mesuji.
Warga Kampung Brabasan Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji ini dibekuk lantaran diduga terlibat pencurian dua buah aki 40 ampere dan dua as roda mobil truk di wilayah Jalintim Mesuji.
Kasatreskrim Polres Mesuji AKP Effendi mengutarakan, tersangka dibekuk di kediamannya sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (2/11) pagi.
"Hasil kejahatan tersangka dijual kepada saudaranya yang diketahui bernama Unyil yang masih DPO. Berdasar catatan polisi, pelaku ini memang spesialis pencurian di seputar Jalintim Mesuji," ungkap AKP Effendi kepada Tribun Lampung, kemarin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/juwito_20151102_205632.jpg)