Umar: Kalau Tidak Layak, Silakan Cari Pekerjaan Lain

Menjelang akhir tahun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung mulai melakukan evaluasi kinerja tenaga honorer

Penulis: Dewi Anita | Editor: Ridwan Hardiansyah

Laporan Repoter Tribun Lampung Dewi Anita

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Menjelang akhir tahun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung mulai melakukan evaluasi kinerja tenaga honorer di lingkungan pemerintah kota (pemkot) setempat.

Kepala BKD Bandar Lampung M Umar mengungkapkan, evaluasi bertujuan untuk menilai kelayakan kerja tenaga kerja sementara (TKS) di pemkot. Hasil evaluasi akan jadi bahan pertimbangan pemkot untuk membuat perpanjangan surat keputusan (SK) honorer, yang berlaku selama satu tahun ke depan.

“Jadi nanti yang masuk kategori layak akan diperpanjang pengangkatannya. Yang tidak layak, kami akan persilakan mencari pekerjaan lain,” kata Umar, Senin (2/11/2015).

BKD memberlakukan sejumlah tolok ukur dalam mengevaluasi kinerja TKS, di antaranya tingkat kehadiran, produktivitas, dan kualitas kerja. “Tingkat kehadiran akan langsung berpengaruh terhadap produktivitas. Yang sering tidak masuk kerja, jelas kami tidak akan perpanjang,” terang Umar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved