Umar: Kalau Tidak Layak, Silakan Cari Pekerjaan Lain
Menjelang akhir tahun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung mulai melakukan evaluasi kinerja tenaga honorer
Penulis: Dewi Anita | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Repoter Tribun Lampung Dewi Anita
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Menjelang akhir tahun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung mulai melakukan evaluasi kinerja tenaga honorer di lingkungan pemerintah kota (pemkot) setempat.
Kepala BKD Bandar Lampung M Umar mengungkapkan, evaluasi bertujuan untuk menilai kelayakan kerja tenaga kerja sementara (TKS) di pemkot. Hasil evaluasi akan jadi bahan pertimbangan pemkot untuk membuat perpanjangan surat keputusan (SK) honorer, yang berlaku selama satu tahun ke depan.
“Jadi nanti yang masuk kategori layak akan diperpanjang pengangkatannya. Yang tidak layak, kami akan persilakan mencari pekerjaan lain,” kata Umar, Senin (2/11/2015).
BKD memberlakukan sejumlah tolok ukur dalam mengevaluasi kinerja TKS, di antaranya tingkat kehadiran, produktivitas, dan kualitas kerja. “Tingkat kehadiran akan langsung berpengaruh terhadap produktivitas. Yang sering tidak masuk kerja, jelas kami tidak akan perpanjang,” terang Umar.