Karyawati Bank di Ponorogo Ini Unggah "Meme" Bergambar Polisi ke Facebook, Dia pun Jadi Tersangka

"Yang bersangkutan tidak ditahan. Setelah diperiksa, langsung dipulangkan," ujar Argo.

Editor: Andi Asmadi
ILUSTRASI 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA – Gara-gara mengunggah meme bergambar polisi ke Facebook, seorang perempuan di Ponorogo, Jawa Timur, ditangkap dan menjadi tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Argo Prabowo mengatakan, perempuan berinisial ISW (24) itu adalah seorang karyawan bank.

Penangkapan itu bermula dari laporan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Ponorogo Bripda Aris Kurniawan. Ia tidak terima karena foto dirinya dijadikan meme di akun Facebook milik ISW.

Aris kemudian melaporkan hal itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Ponorogo.

"Ternyata kronologisnya, anggota Lantas itu sedang bertugas, kemudian (fotonya) diberi tulisan yang seakan-akan menuduh melakukan sesuatu yang negatif. Pelaku sudah ditangkap," ujar Argo kepada Kompas.com, Kamis (5/11/2015).

Argo mengatakan, penyidik telah menetapkan ISW sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan tidak ditahan. Setelah diperiksa, langsung dipulangkan," ujar Argo.

ISW dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut melarang setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Dengan pasal itu, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda Rp 2 miliar.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved