Rumah Masih Ngontrak Bisa Daftar Biling?
Syarat utama untuk bisa menjadi siswa biling yakni benar - benar tidak mampu dengan dibuktikan adanya surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Disdik Bandar Lampung. Saya ingin bertanya tentang siswa bina lingkungan (biling). Saya ini tempat tinggalnya masih mengontrak sehingga sering berpindah tempat dan saya tidak mungkin setiap saat harus gonta ganti KK dan KTP.
Apakah bisa saya daftar biling anak saya dengan memakai keterangan domisili tanpa harus ganti KK dan KTP baru karena suatu saat saya mungkin pindah kontrakan lagi dan tempat tinggal pertama saya di Tanjungkarang Pusat (Tkp) lalu pindah ke Tanjungkarang Barat (Tkb) dan KK serta KTP saya masih TKP. Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6282178132xxx
Syarat Utama Benar - Benar Tidak Mampu
Kami informasikan bahwa syarat utama untuk bisa menjadi siswa biling yakni benar - benar tidak mampu dengan dibuktikan adanya surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
Dan nantinya akan disurvei langsung ke alamat siswa yang ingin menjadi siswa biling oleh tim dari dinas pendidikan (disdik) untuk mengecek kebenarannya. Dan selama itu benar bahwa siswa itu benar - benar tidak mampu maka dapat menjadi siswa biling.
Eka Afriana Novel
Kabid Dikmen Disdik Bandar Lampung