Ini Kewenangan Pengelola Yayasan

Mohon penjelasannya, bolehkah sebuah yayasan masyarakat (umum), dikelola secara pribadi?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
Tribun Lampung / Ridwan
Kabag Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung Istutiningsih 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Kemenag Provinsi Lampung. Mohon penjelasannya, bolehkah sebuah yayasan masyarakat (umum), dikelola secara pribadi? Di mana, mulai dari kepala sekolah dan staf dihuni para keluarga kepala yayasan.

Jika tidak diperbolehkan mohon disidak, Pak. Karena, ada yayasan terpadu di Kecamatan Katibung, yang ketua yayasannya bersikap sewenang-wenang kepada para pegawai dan guru, seperti memarahi dan bahkan memberhentikan secara sepihak.

Terima kasih.
Pengirim: +628582945xxx

Jadi Kewenangan Yayasan

Kami jelaskan bahwa wewenang yayasan merupakan hak dari yayasan itu sendiri. Jika itu izinnya ataupun yayasan itu kaitannya dengan Kementerian Agama (Kemenag), maka Kemenang hanya sebatas melaksanakan pengawasan dan pembinaan, berkaitan dengan kelayakan guru dan kurikulum.

Istutiningsih
Kabag Humas dan Informasi Kanwil Kemenag Provinsi Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved