Jane Shalimar Layangkan Gugatan Cerai ke Didi Mahardika

Sidang perdana perkara Nomor: 2955/Pdt.G/2015/PA.JS tersebut akan digelar Selasa 17 November 2015 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB

Editor: Reny Fitriani
net
Jane Shalimar dan Didi Mahardika 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Lama tak terdengar kabarnya, tiba-tiba artis Jane Shalimar dikabarkan menggugat cerai anggota DPR Fraksi Nasdem, M Mahardhika alias Didi Mahardika.

Kuasa Hukum Jane Shalimar, Mujahid A Latief SH MH saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (12/11/2015) membenarkan kabar tersebut.

"Iya klien saya Jane Shalimar menggugat cerai Bapak M Mahardhika alias Didi Mahardika, anggota DPR Fraksi Nasdem," kata Mujahid saat dihubungi Tribunnews.com via telepon, Kamis (12/11/2015) pagi.

Mujahid menjelaskan, sidang perdana perkara Nomor: 2955/Pdt.G/2015/PA.JS tersebut akan digelar Selasa 17 November 2015 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB dengan agenda mediasi.

Menurut keterangan Mujahid, Jane Shalimar menikah siri dengan M Mahardika alias Didi, 7 November 2012 di Jakarta Selatan.

Wali nikahnya saat itu ayah kandung Jane Shalimar bernama H Dicky Sadikin dengan mahar berupa cincin emas dan cincin mutiara dibayar tunai.

"Sementara penghulu yang menikahkan mereka bernama Ustaz Hussain bin Hamid Alatas dengan saksi-saksi pernikahan bernama Usman Arsal bin Arsal Alhabsyi (paman Jane Shalimar), Adhi Putra Rachmansyah (kerabat Jane Shalimar), kakak kandung Didi Mahardika bernama Rommy Soekarno, serta sahabat-sahabat Jane Shalimar," jelas Mujahid.

Mujahid mengatakan, pernikahan dilakukan secara hukum Islam dan telah sesuai dengan Syariat Islam (Kompilasi Hukum Islam atau KHI), yaitu dengan dipenuhinya syarat-syarat antara lain adanya calon mempelai suami-istri, adanya wali nikah, adanya saksi-saksi, adanya penghulu, adanya ijab kabul, adanya mahar dan lain-lain.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved