Pilkada Serentak 9 Desember
Sumbangan Kampanye Melebihi Ketentuan Akan Dikembalikan ke Kas Negara
Komisioner KPU Lampung Tio Aliansyah menegaskan, dana kampanye dari sumbangan perusahaan atau perorangan yang melebihi batas ketentuan, akan
Penulis: tak ada | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisioner KPU Lampung Tio Aliansyah menegaskan, dana kampanye dari sumbangan perusahaan atau perorangan yang melebihi batas ketentuan, akan dikembalikan ke negara.
"Jika setelah diaudit dan ternyata diketahui ada sumbangan yang lebih dari ketentuan, dikembalikan ke negara," katanya usai Workshop Hasil Pengawasan Pemilu di Hotel Grand Anugerah, Bandar Lampung, Kamis (12/11/2015).
Tio menjelaskan, untuk sumbangan perorangan dibatasi Rp 50 juta. Sementara, sumbangan perusahaan dibatasi Rp 500 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/komisioner-kpu-lampung-tio-aliansyah_20151112_143206.jpg)