Pilkada Serentak 9 Desember

Sumbangan Kampanye Melebihi Ketentuan Akan Dikembalikan ke Kas Negara

Komisioner KPU Lampung Tio Aliansyah menegaskan, dana kampanye dari sumbangan perusahaan atau perorangan yang melebihi batas ketentuan, akan

Penulis: tak ada | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Tri Purna Jaya
Komisioner KPU Lampung Tio Aliansyah. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisioner KPU Lampung Tio Aliansyah menegaskan, dana kampanye dari sumbangan perusahaan atau perorangan yang melebihi batas ketentuan, akan dikembalikan ke negara.

"Jika setelah diaudit dan ternyata diketahui ada sumbangan yang lebih dari ketentuan, dikembalikan ke negara," katanya usai Workshop Hasil Pengawasan Pemilu di Hotel Grand Anugerah, Bandar Lampung, Kamis (12/11/2015).

Tio menjelaskan, untuk sumbangan perorangan dibatasi Rp 50 juta. Sementara, sumbangan perusahaan dibatasi Rp 500 juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved