50 Persen Perceraian Terjadi di Kawasan Hiburan Malam
Prosentasenya bisa mencapai 45-50 persen dari jumlah total kasus sepanjang tahun 2015 ini
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, AMBARAWA - Selain dikenal sebagai pusat hiburan malam di Semarang, wilayah Kecamatan Bandungan ternyata juga menempati peringkat teratas kasus perceraian dan pernikahan di bawah umur.
Humas Pengadilan Agama (PA) Ambarawa, Syamsuri mengatakan, kasus perceraian setiap tahun cenderung mengalami kenaikan. Per November 2015, jumlah kasus perceraian yang ditangani PA Ambarawa mencapai 350 berkas. Paling banyak pemohon gugatan untuk cerai berasal dari pihak istri.
"Paling tinggi kasus perceraiannya ada di Kecamatan Bandungan. Prosentasenya bisa mencapai 45-50 persen dari jumlah total kasus sepanjang tahun 2015 ini," kata Syamsuri, Sabtu (14/11/2015).
Syamsuri mengungapkan, kasus perceraian paling banyak dipicu perselingkuhan. Ia menengarai meningkatnya perselingkuhan tersebut salah satunya karena penggunaan media sosial yang semakin marak.
"Dari penggunaan media sosial dan teknologi informasi, akhirnya memicu perselingkuhan. Bahkan, pelaku pernikahan dini juga kerap cerai," kata Syamsuri.
Panitera Sekretaris Pengadilan Ambarawa, Subandrijo menambahkan, pengajuan pernikahan di bawah umur di Kabupaten Semarang juga cukup tinggi.
Sepanjang tahun 2015 hingga November ini, pengajuan pernikahan di bawah umur sekitar 200 berkas, dan paling banyak di Kecamatan Bandungan disusul Sumowono. Secara kebetulan, kedua wilayah itu saling berdekatan.
"Secara persis angkanya saya tidak hafal," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/cerai-ilustrasi_20150815_120828.jpg)