Pilkada Serentak 9 Desember
Ingat! "Hamba Allah" Hingga Donatur Fiktif Dilarang Sumbang Dana Kampanye
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan, para calon kepala daerah dilarang menggunakan dana sumbangan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan, para calon kepala daerah dilarang menggunakan dana sumbangan yang tak jelas identitasnya dan penyumbang fiktif untuk melakukan aktivitas kampanye.
Menurut dia, penerimaan dana sumbangan kampanye harus sesuai aturan dan jika calon kepala daerah tidak mematuhinya maka bisa masuk ranah pidana.
"Enggak bisa dong. Termasuk Hamba Allah, saja enggak bisa. Kalau ditemukan fiktif, itu bisa masuk ranah pidana," kata Ferry di Kantor KPU Pusat Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).
Ferry menambahkan, nantinya dalam proses audit dapat dicek jika penyumbang fiktif atau tidak sesuai dengan data yang diberikan.
Tak hanya penyumbang fiktif, namun calon kepala daerah juga harus mematuhi batas penerimaan dana sumbangan kampanye.
Adapun, batas dana sumbangan kampanye yang dapat diterima adalah Rp 50 juta bagi penyumbang perorangan dan Rp 500 juta bagi penyumbang korporasi.
Jika ditemukan ada yang menyumbang lebih dari batas dana sumbangan, Ferry menambahkan, maka dana harus dikembalikan ke kas negara.
"Hasil audit itu yang nantinya nampak apakah ada proses yang tidak sesuai atau kelebihan. kalau ada kelebihan itu kan bisa disampaikan kepada negara," tutur Ferry.
Meski telah digunakan sebagai modal kampanye, menurut Ferry, uang yang kelebihan juga harus tetap dikembalikan.
"Contohnya perseorangan Rp 50 juta terus lebih ya sisanya dikembalikan ke negara, termasuk juga ketika sudah terpakai," kata dia.