Pilkada Lampung Timur

BREAKING NEWS: Panwaslu Tolak Permohonan Gugatan Erwin Arifin

Panwaslu Lampung Timur (Lamtim) menolak permohonan gugatan Calon Bupati Lamtim Erwin Arifin.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Ridwan Hardiansyah

Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUKADANA - Panwaslu Lampung Timur (Lamtim) menolak permohonan gugatan Calon Bupati Lamtim Erwin Arifin.

Ketua Panwaslu Lamtim, Yohanes Eko mengatakan, pihaknya berpedoman dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Bahwa, calon kepala daerah itu berpasangan. Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota. Kami berpedoman dengan itu," tukasnya, Sabtu (21/11/2015).

Sebelumnya, KPU Lamtim menggugurkan calon bupati Lamtim nomor urut 3 tersebut, setelah pasangannya, Calon Wakil Bupati Lamtim Priyo Budi Utomo meninggal dunia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved