Pilkada Lampung Timur
BREAKING NEWS: Panwaslu Tolak Permohonan Gugatan Erwin Arifin
Panwaslu Lampung Timur (Lamtim) menolak permohonan gugatan Calon Bupati Lamtim Erwin Arifin.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUKADANA - Panwaslu Lampung Timur (Lamtim) menolak permohonan gugatan Calon Bupati Lamtim Erwin Arifin.
Ketua Panwaslu Lamtim, Yohanes Eko mengatakan, pihaknya berpedoman dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Bahwa, calon kepala daerah itu berpasangan. Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota. Kami berpedoman dengan itu," tukasnya, Sabtu (21/11/2015).
Sebelumnya, KPU Lamtim menggugurkan calon bupati Lamtim nomor urut 3 tersebut, setelah pasangannya, Calon Wakil Bupati Lamtim Priyo Budi Utomo meninggal dunia.
Rekomendasi untuk Anda