Karyawan Mengeluh Gaji di Bawah UMK

Saya mau mengadukan sebuah perusahaan di Bandar Lampung, tepatnya di Jalan ZA Pagar Alam.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Yth Disnaker Kota Bandar Lampung. Saya mau mengadukan sebuah perusahaan di Bandar Lampung, tepatnya di Jalan ZA Pagar Alam. Mereka mempekerjakan karyawannya dengan gaji di bawah upah minimum kota (UMK) dan jam kerja lebih dari delapan jam. Mohon untuk dapat ditindak tegas. Terima kasih atas perhatiannya.
Pengirim: +6289655310xxx

Informasikan Kemampuan Perusahaan
Kami ucapkan terima kasih atas informasinya. Kami akan mempelajari informasi tersebut. Namun, ada yang harus diperhatikan oleh pihak yang menyampaikan pengaduan.

Misalnya, ada keharusan bagi perusahaan untuk menerapkan UMK. Tapi, kalau tidak bisa, perusahaan harus memberitahukan kepada karyawannya terkait kemampuan perusahaan berikut dokumen laporan keuangan, dan kondisi kesehatan perusahaan.

Dalam hal ini, perusahaan tidak hanya semata-mata menerapkan UMK. Hal yang paling penting yakni adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni karyawan/pekerja dan perusahaan.

Perlu diketahui bahwa terkait persoalan upah minimum dibutuhkan data valid. Kami akan menurunkan tim pengawas ke lapangan. Kita akan lihat faktor lainnya, termasuk apakah perusahaan tersebut mampu atau tidak.

Bilamana pelapor belum puas, Anda diimbau untuk membuat laporan ke disnaker kota secara tertulis agar dapat ditindaklanjuti secara spesifik, sehingga dapat dicarikan solusinya.

Saad Asnawi
Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved