Pilkada Serentak 9 Desember
KPU Tasikmalaya Temukan 960 Surat Suara Rusak Kena Percikan Tinta
Sebagian besar kerusakan surat suara akibat percikan tinta dan lusuh akibat lipatan dalam kardus saat pengiriman.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, menemukan sekitar 960 surat suara rusak saat proses penyortiran di Gedung PGRI Kabupaten Tasikmalaya, Senin (23/11/2015).
Sebagian besar kerusakan surat suara akibat percikan tinta dan lusuh akibat lipatan dalam kardus saat pengiriman.
"Sebagian besar kerusakan surat suara akibat percikan tinta yang tak diduga dan lusuh akibat lipatan di kardus," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Deden Nurul Hidayat, Senin siang.
Menurut Deden, surat suara yang khusus untuk Pilkada Calon Tunggal ini baru diterima KPU setempat Sabtu sore kemarin.
Jumlah surat suara ini disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 1.378.678 pemilih.
"Banyaknya sesuai DPT sebesar 1.378.678 lembar ditambah jumlah surat suara cadangan 2.5 persen dari jumlah surat suara DPT," kata Deden.
Jumlah kerusakan surat suara hasil sortir ini belum terdata seluruhnya. Pasalnya, proses penyortiran masih belum beres dan masih ada ratusan ribu surat suara yang belum diperiksa.
"Kalau kekurangan nantinya kita akan melaporkan dan langsung meminta penggantian surat suara rusak," rambah dia.
KPU setempat berharap penggantian surat suara rusak akan diproses secepatnya. Hal ini terdesak waktu yang singkat dalam menghadapi proses pencoblosan Pilkada calon tunggal secara serentak di seluruh Indonesia 9 Desember nanti.
"Kita akan segera laporkan, dan berharap penggantian surat suara rusak bisa diganti secepatnya nantinya," ujar dia.
Namun, Deden memastikan pihaknya untuk melaksanakan seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Apalagi tahapan Pilkada calon tunggal ini baru dilaksanakan kembali setelah ada putusan MK terkait calon tunggal beberapa bulan lalu.