Syarat BBNKB Perusahaan ke Perorangan
Saya ingin bertanya syarat-syarat bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) roda empat dari atas nama perusahaan ke atas nama perorangan?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Samsat Bandar Lampung. Saya ingin bertanya syarat-syarat bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) roda empat dari atas nama perusahaan ke atas nama perorangan? Apakah ada perbedaan syarat antara BUMN dengan perusahaan swasta?
Terima Kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +62811726xxx
Melengkapi Surat Pelepasan Hak
Kami terangkan bahwa persyaratan untuk BBNKB dari perusahaan/BUMN ke perorangan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) samsat, yakni KTP asli, BPKB asli, STNK asli, arsip BPKB, arsip STNK, kwitansi pembelian, ditambah cek fisik kendaraan di samsat.
Kendaraan dari BUMN harus melengkapi risalah lelang, dan untuk kendaraan atas nama perusahaan swasta, melengkapi surat pelepasan hak dan bukti pembayaran.
Iptu Pol Asnawi
Pamin STNK Samsat Rajabasa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/iptu-asnawi_20151023_183426.jpg)