Syarat BBNKB Perusahaan ke Perorangan

Saya ingin bertanya syarat-syarat bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) roda empat dari atas nama perusahaan ke atas nama perorangan?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Samsat Bandar Lampung. Saya ingin bertanya syarat-syarat bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) roda empat dari atas nama perusahaan ke atas nama perorangan? Apakah ada perbedaan syarat antara BUMN dengan perusahaan swasta?

Terima Kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +62811726xxx

Melengkapi Surat Pelepasan Hak

Kami terangkan bahwa persyaratan untuk BBNKB dari perusahaan/BUMN ke perorangan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) samsat, yakni KTP asli, BPKB asli, STNK asli, arsip BPKB, arsip STNK, kwitansi pembelian, ditambah cek fisik kendaraan di samsat.

Kendaraan dari BUMN harus melengkapi risalah lelang, dan untuk kendaraan atas nama perusahaan swasta, melengkapi surat pelepasan hak dan bukti pembayaran.

Iptu Pol Asnawi
Pamin STNK Samsat Rajabasa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved