Mantan Suami Dilaporkan Tommy Soeharto ke Polisi, Andi Soraya: Saya Sudah Putus

Karena itu pula, ia mengaku tak mengetahui bahwa sang mantan dilaporkan ke

Kompas
Andi Soraya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Artis peran Andi Soraya (39) mengaku sudah tak lagi berkomunikasi dengan mantan suaminya, pengusaha Rudy Sutopo, sejak keduanya resmi bercerai pada 20 Oktober 2015 lalu.

Karena itu pula, ia mengaku tak mengetahui bahwa sang mantan dilaporkan ke polisi oleh pengusaha Tommy Soeharto dengan sangkaan penipuan.

"Saya sudah enggak tahu apa-apa lagi soal dia. Sudah enggak pernah ketemu, sudah enggak pernah komunikasi. Saya sudah putus hubungan bener-bener. Ngobrol telepon pun enggak," kata Soraya kepada Kompas.com ketika dihubungi per telepon di Jakarta, Jumat (27/11/2015) malam.

Kabar bahwa Rudy diduga melakukan penipuan hingga dilaporkan ke polisi juga membuat dirinya terkejut.

"Dari keluarganya enggak ada nelepon saya. Mungkin karena ini masih baru banget. Tidak pernah kontak-kontakan lagi soalnya," ucap ibu dua anak ini.

Diberitakan sebelumnya, Tommy Soeharto selaku pemilik PT Humpuss Patragas melaporkan Rudy Sutopo ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan penipuan.

Menurut kuasa hukum perusahaan, Agus Widjajanto, penipuan tersebut telah berlangsung sejak 2013.

"Karena dirugikan, maka klien kami telah lapor pidana ke Polda yang ditangani Subdirektorat Keamanan Negara," ujar Agus di Jakarta, Jumat (27/11/2015).

Pada awalnya, direksi PT Humpuss Patragas, yaitu Murza Said, Budiarto, dan Bennyman Saus, dihampiri oleh Direktur Utama PT Delta River International, Chairul Iskandar. Agus mengatakan, PT Humpuss Patragas diajak bekerja sama dalam proyek pembangkit listrik di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Saat itu, Rudy melakukan paparan tentang proyek pembangkit listrik itu di hadapan direksi PT Humpuss Patragas. Direksi perusahaan Tommy dijanjikan adanya pinjaman dana sebesar lebih dari 150 juta dolar AS dari investor di Jerman dan Jepang.

Kontrak dilakukan untuk satu tahun pertama. Namun, baru beberapa bulan berjalan, ada hambatan yang terjadi. Saat itu, perusahaan Tommy telah mengirimkan uang sebesar 5,7 juta dollar AS.

Ketika PT Humpuss Patragas meminta uangnya kembali, PT Delta River International terkesan menghindar. Bahkan, PT Delta River International yang sebelumnya berkantor di Berita Satu Plaza lantai 10 Suite 1004, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, kini kosong. Perusahaan itu mendadak menghilang.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved