Penangguhan Penahanan Sandy Tumiwa Ditolak
Penyidik berkeyakinan apabila tak ditahan, maka tersangka akan menyulitkan penyidikan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya menolak memberikan penangguhan penahanan artis Sandy Tumiwa (33). Sebab, aparat kepolisian sedang berupaya merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Tidak akan dikabulkan karena lusa berkas perkara akan diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum,-red)" ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, Sabtu (28/11).
Penahanan dilakukan karena aparat kepolisian sedang menyelesaikan BAP. Penyidik berkeyakinan apabila tak ditahan, maka tersangka akan menyulitkan penyidikan.
"Begini sudah tahu Sandy sudah menjadi tesangka dan ditahan. Tahanan tentunya," kata dia.
Aparat Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menahan artis Sandy Tumiwa (33). Mantan suami Tessa Kawunang itu ditahan atas kasus dugaan penipuan sejak Kamis (26/11).
Muhammad Ridwan, kuasa hukum Sandy Tumiwa, mengkonfirmasi penahanan. Penahanan berdasarkan nomor penahanan SP.HAN/1052/2015/Ditreskrimum pada pukul 17.00 WIB, Kamis (26/11) kemarin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sandi-tumiwa3_20151126_154213.jpg)