Hakim Nilai Perbuatan Prio Membunuh Tata Chubby Sadis
"Hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa mengakibatkan meninggalnya orang lain. Dan perbuatan terdakwa sadis,"
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Muhammad Prio Santoso, pembunuh Deudeuh Alfi Sahrin atau Tata Chubby.
Vonis ini lebih rendah dua tahun dari pada tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara kepada terdakwa.
Meskipun menjatuhkan vonis lebih rendah, hakim menyebut perbuatan Prio tergolong sadis.
"Hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa mengakibatkan meninggalnya orang lain. Dan perbuatan terdakwa sadis," kata Nelson Sianturi, hakim yang memimpin jalannya sidang putusan di PN Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).
Sementara itu, majelis berpendapat hal yang meringankan Prio karena terdakwa berlaku sopan, memiliki keluarga yang harus dinafkahi, mengakui, dan menyesali perbuatannya.
Pada sidang putusan tersebut, hakim menggugurkan dua pasal yang dituduhkan jaksa. Prio tidak terbukti bersalah melanggar pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti atau didahului dengan perbuatan atau tindak pidana lain.
Menurut hakim, terdakwa juga tidak terbukti bersalah melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Hakim menilai, tidak ada relevansi antara tindakan Prio mencekik leher korban dengan mengambil barang. Karena tindakan Prio yang mengambil barang dilakukan setelah membunuh korban.
"Oleh karena unsurnya tidak dipenuhi, maka dakwaan 339 KUHP harus dibebaskan," ujar Nelson.
Hal yang sama juga berlaku pada pasal 365 KUHP. Hakim menilai, tindakan terdakwa juga tidak memenuhi unsur ini.
Namun, hakim menilai terdakwa memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan atau 363 KUHP. Sebab, barang berharga korban ditemukan di rumah Prio di Bojong Gede dan di tempat terdakwa mengajar di Jakarta Barat.
Prio dijatuhi vonis 16 tahun penjara dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015). Majelis hakim menyatakan, Prio terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian.
Prio membunuh Alfi di kamar kos wanita itu pada 10 April 2015 lalu. Ia juga mengambil sejumlah barang milik Alfi, yakni laptop, sejumlah ponsel, dan uang tunai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/prio-santoso-vonis_20151130_165142.jpg)