2016, Pemkot Limpahkan 10 Pengelolaan Aset ke Pemprov dan Pemerintah Pusat
Terhitung 31 Maret 2016, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan melimpahkan sebagian kewenangannya, dalam mengelola sejumlah aset, baik ke
Penulis: Dewi Anita | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terhitung 31 Maret 2016, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan melimpahkan sebagian kewenangannya, dalam mengelola sejumlah aset, baik ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung maupun pemerintah pusat.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Menurut Asisten I Pemkot Bandar Lampung Dedi Amrullah, ada 10 kewenangan pemkot yang akan dilimpahkan ke pemprov dan pusat.
“Sementara, ada satu kewenangan yang diterima pemkot untuk dikelola, istilahnya pelimpahan,” kata Dedi, Selasa (1/12/2016).
Adapun, pengalihan kewenangan ke pemprov meliputi, pengelolaan pendidikan menegah, pengelolaan terminal tipe B, pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara, pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan, serta pelaksanaan penyuluhan kehutanan provinsi.
Sementara, pengalihan kewenangan ke pemerintah pusat, berupa pengelolaan terminal tipe A, pengelolaan tenaga penyuluh KB, penyelenggaraan pengawas ketenagakerjaan, pengawasan penyuluhan perikananan, pelaksanaan perlindungan hutan lindung dan produksi, dan penyelenggaran dana untuk kelompok tidak mampu.
Selain itu, pembangunan sarana tenaga listrik di daerah terpencil belum berkembang dan pedesaan diberikan kewenangannya pada pemerintah pusat dan pemprov.
Sedangkan, pelaksanaan meteorologi legal berupa, tera, tera ulang, dan pengawasan, yang sebelumnya dipegang bersama pemprov dan pemerintah kabupaten/kota, diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Sekarang sedang didata. Mudah-mudahan pada 31 Maret 2016 data PPPD sudah siap diserahkan kepada Gubernur,” kata Dedi.
Dedi menambahkan, salah satu klausal yang termuat dalam UU tersebut, yakni adanya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, agar lebih mampu menjawab praktik pemerintahan daerah, serta antisipasi tantangan masa depan.
UU tersebut juga mempertegas konsep desentralisasi dalam bingkai NKRI, dengan menata hubungan pemerintah pusat dengan daerah. UU tersebut juga memperjelas penyelenggaraan pemerintah daerah, untuk mencegah konflik antarsusunan pemerintahan.
“Pada prinsipnya, Pemkot Bandar Lampung mendukung penuh pelaksanaan UU ini. Kami siap melaksanakan peralihan kewenangan peralihan dan PPPD ini, sesuai amanat UU tadi,” ungkapnya.