BPOM Diminta Tertibkan Peredaran Jamu yang Belum Terdaftar

Tolong ditertibkan peredaran jamu yang belum terdaftar di Departemen Kesehatan (Depkes). Terima kasih atas perhatiannya.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung. Tolong ditertibkan peredaran jamu yang belum terdaftar di Departemen Kesehatan (Depkes). Terima kasih atas perhatiannya.

Pengirim: +6285768325xxx

Tanpa Izin Edar Siap Diamankan

Kami jelaskan bahwa Produk Obat Tradisional (OT) terdaftar di BPOM dengan kode nomor TR / TI / TL diikuti sembilan digit angka.

TR = Produk dalam negeri
TI = Produk Import
TL = Produk Lisensi (pabrik di Indonesia atas izin / jaminan orang luar)

BPOM melakukan pengasawan terkait produk obat dan makanan secara rutin dan dalam hal pengawasan rutin jika di sarana penjualan ditemukan OT tanpa izin edar maka diamankan.

Hotna Panjaitan
Kepala Seksi Layanan Informasi Konsumen
BPOM Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved