Dengarkan Rekaman Utuh, Sudirman Said: Seolah SN Bisa Atur Banyak Hal

Ia lalu menyebutkan adanya tiga pertemuan antara Bos Freeport dengan Ketua DPR Setya Novanto.

Tribunnews
Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sudirman Said saat tiba di ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (2/12/2015). Kedatangan Sudirman Said tersebut untuk menyampaikan keterangan kepada MKD terkait dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam negosiasi perpanjangan kontrak Freeport Indonesia. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mencecar Menteri ESDM Sudirman Said terkait kasus Ketua DPR Setya Novanto.

Sudirman melaporkan dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam negosiasi perpanjangan kontrak Freeport Indonesia.

MKD meminta Sudirman menjelaskan substansi aduan, terutama pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto, Pengusaha Reza Chalid dan Presiden PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin.

Ia lalu menyebutkan adanya tiga pertemuan antara Bos Freeport dengan Ketua DPR Setya Novanto.

Transkrip rekaman percakapan yang diserahkan ke MKD merupakan pertemuan ketiga yang diinisiasi Novanto dan Reza Chalid di sebuah hotel di Jakarta.

"Yang bertemu, yang menginisiasi SN bersama RC, berdua aktif mengatur pertemuan dan mengundang MS. Ada pembicaraan PT FI diminta mengalokasikan saham 20 persen oleh RC dan diamini SN dengan mengatakan sudah bicara dengan Luhut (Menkopolhukam). Ada pembicaraan mengenai permintaan 49 persen saham proyek listrik," kata Sudirman di Ruang MKD DPR, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Sudirman menyampaikan Setya Novanto yang berstatus pejabat negara dalam pertemuan tersebut memberi sinyal bisa memberi solusi atas perpanjangan kontrak PTFI.

Kalau didengar rekaman secara utuh maka bisa didengar bahwa Novanto bisa mengatur banyak hal.

"(Novanto menjanjikan) ada solusi yang bisa ditempuh. Kalau mendengar rekaman akan ada suasana di mana seolah SN bisa mengatur banyak hal yang bukan urusannya," imbuhnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved