Pilkada Serentak 9 Desember
KPU Larang Pemilih Bawa Ponsel ke Bilik Suara
Larangan ini untuk mengantisipasi politik uang antara pemilih dengan calon kepala daerah yang berkompetisi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemilih membawa ponsel saat memasuki bilik suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Larangan ini untuk mengantisipasi politik uang antara pemilih dengan calon kepala daerah yang berkompetisi.
"Ketika dia (pemilih) masuk ke bilik suara, dilarang membawa ponsel berkamera, kamera, atau apapun jenisnya, untuk mengabadikan moment proses pencoblosan. Itu kami larang, karena nanti bisa ada indikasi politik uang," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2015).
KPU mengkhawatirkan kamera ponsel digunakan pemilih untuk mendokumentasikan surat suara yang telah dipilih, sebagai tanda bukti bahwa ia memilih pasangan calon kepala daerah yang memberikan uang.
Pemilih sebenarnya bisa menggunakan kamera untuk memotret hasil scan form C1, yang merupakan hasil rekapitulasi di TPS.
Namun, selama di bilik suara, petugas TPS dapat memberitahu pemilih untuk menitipkan sementara ponsel yang dibawa.
"Petugas TPS akan menginformasikan dari awal, agar pemilih tidak membawa posnel ke bilik suara. Mungkin nanti ada tempat untuk menaruh ponsel, dititipkan dulu ke teman atau tetangga," kata Ferry.