Mengaku Perwira Polisi, Penipu Ini Raup Rp 450 Juta

Lama melanglang buana, sepak terjang AD, perwira polisi gadungan ini sepertinya harus kandas di tangan jajaran Polsek Gambir saat ini.

Warta Kota
Petualangan penipu yang meraup Rp 450 juta berakhir ditangkap polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Lama melanglang buana, sepak terjang AD, perwira polisi gadungan ini sepertinya harus kandas di tangan jajaran Polsek Gambir saat ini.

Usai berhasil menipu sejumlah korban hingga lebih dari Rp 450 juta, AD tidak berkutik, saat diamankan di tempat persembunyiannya di Senan Wetan, Blitar, Jawa Timur.

Keberhasilan pengungkapan kasus penipuan sekaligus penangkapan AD tersebut diungkapkan, Kapolsek Gambir, Komisaris Bambang Yudhantara. Menurutnya, hal itu bermula dari adanya laporan korban, AMD dan UP, warga Jalan Setia Kawan Raya RT 13/05 Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam laporan kepolisian, kedua korban mengaku telah dikelabui AD atas kasus penjualan sejumlah sepeda motor, yang ditawarkan kepada keduanya, antara lain satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc seharga Rp 15 juta, serta satu unit Honda Vario dan dua unit Honda Scoopy, yang ditawarkan masing-masing seharga Rp 2 juta per unit.

"Kepada kedua korban, pelaku mengaku sebagai lulusan Akpol yang bertugas di Mabes Polri. Pelaku menawarkan penjualan sepeda motor lelang hasil tangkapan. Tapi setelah ditransfer, pelaku kabur. Korban yang sadar telah ditipu segera melaporkan kejadian kepada kami," katanya.

Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terkait status AD dalam database Polda Metro Jaya.

Diketahui jika AD turut dilaporkan oleh seorang korban lainnya, EP, atas kasus yang sama dengan nilai kerugian senilai Rp 450 juta.

"Setelah dilacak, ternyata pelaku sudah melarikan diri ke daerah Blitar, Jawa Timur. Anggota segera mengejar ke sana. Pelacakan berjalan sekitar empat hari. Pelaku akhirnya berhasil ditemukan sedang bersembunyi di kontrakannya, yang berada di Jalan Kangean RT 05/03 Senan Wetan, Blitar, Jawa Timur," jelasnya.

Usai berhasil ditangkap, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Gambir guna menjalani pemeriksaan. Barang bukti tersebut, antara lain rekening koran Bank BCA dan Bank Mandiri; dua unit mobil, antara lain Honda Jazz B8321IR dan Suzuki Baleno B2992ZE; serta tiga unit sepeda motor, yakni satu unit Honda Beat AG4281PQ serta dua unit Honda Vario B6258GEC dan AG3234Z

"Kasus ini masih kami dalami, karena diduga pelaku telah melakukan aksi penipuan kepada sejumlah korban. Pelaku kami jerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun penjara," katanya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved