Pilkada Serentak 9 Desember

Lembaga Survei Wajib Terdaftar di KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Sholihin menegaskan terkait aktivitas lembaga survei

Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Sholihin menegaskan terkait aktivitas lembaga survei yang akan melakukan perhitungan cepat (Quick Count) harus jelas.

Kejelasan yang dimaksud yakni lembaga survei tersebut wajib mendaftarkan lembaganya ke KPU diwilayah kerja masing-masing. Setelah terdaftar selanjutnya KPU memberikan izin dan akreditasi.

"Lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU tempat mereka beraktifitas yang boleh melakukan survei," Tegas Sholihin, Senin (7/12)

Beberapa Lembaga Survei sudah terakreditasi di KPU. Namun, ia tidak menyebutkan nama lembaga survei tersebut.(cr2)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved