Ini Cara Urus Buku Nikah Hilang

Dengan catatan, benar pernikahannya tercatat pada KUA. Selanjutnya, ajukan permohonan kepada KUA di mana buku yang lama diterbitkan.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth KUA. Saya sudah menikah namun buku nikah saya hilang. Jadi, bagaimana tata cara mengurus buku nikah yang hilang tetapi saya masih punya fotokopinya?

Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6285269800xxx

Bisa Dibuat Duplikat

Kami jelaskan, pada dasarnya, buku nikah yang hilang dapat dibuatkan duplikatnya. Dengan catatan, benar pernikahannya tercatat pada KUA. Selanjutnya, ajukan permohonan kepada KUA di mana buku yang lama diterbitkan. Kebijakan itu sesuai PMA 11/2007 pasal 48 ayat 2, dengan syarat ada surat kehilangan dari kepolisian.

KUA akan mencocokkan fotokopi yang ada dengan arsip atau dokumen di KUA. Bila cocok, KUA akan membuatkan duplikat buku nikah. Demikian yang bisa kami informasikan. Bila kurang jelas, Anda dapat datang ke KUA yang menerbitkan buku nikah tersebut.

HM Syaifullah
Kepala KUA Tanjungkarang Pusat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved