Kasus Papa Minta Saham

Laporan Setnov ke Polisi Diduga Pengalihan Isu, ICW tak Yakin Ditindaklanjuti Polri

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai langkah Ketua DPR Setya Novanto melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke kepolisian tidak tepat.

Editor: soni
Kompas
Presiden Joko Widodo didampingi Ketua DPR Setya Novanto (kanan) dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (dua kiri), tiba di ruang Nusantara IV gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2015). Pertemuan Presiden Jokowi dan DPR ini akan membahas sejumlah isu, salah satunya terkait pencalonan Komjen Badrodin Haiti sebagai Kepala Polri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai langkah Ketua DPR Setya Novanto melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke kepolisian tidak tepat.

Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menilai laporan itu terkesan ingin mengalihkan isu dugaan pelanggaran etik di MKD.

"Langkah Setya Novanto melaporkan Sudirman Said ke kepolisian tidak tepat. Laporan ini terkesan mengalihkan kasus dugaan pelanggaran etik yg diusut MKD," ujar Febri kepada Tribun, Kamis (10/12/2015).

ICW juga kurang yakin laporan Setya Novanto akan ditindaklanjuti oleh Polri di tengah proses hukum di Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, laporan yang dilayangkan Setya Novanto ke Mabes Polri belum tentu ditindaklanjuti.

Karena kata Kapolri, untuk menangani laporan masyarakat termasuk Setya Novanto, ada standar penyelidikan yang harus dilakukan.

Penyidik harus meneliti apakah ada unsur pidana yang terjadi dalam pelaporan itu sehingga bisa dinaikkan ke penyidikan.

"Apakah betul ada tindak pidana itu. Kalau tidak ada, ya kami hentikan, tapi kalau ada kami tingkatkan ke penyidikan," kata Badrodin, di sela-sela acara Festival Antikorupsi 2015, di Gedung Sasana Budaya Ganesha ITB, Bandung, Kamis (10/12/2015).

Lebih jauh Kapolri belum bisa memastikan, sejauh mana pelaporan Setya terhadap Menteri ESDM Sudirman Said tersebut.

Karena, laporan Setya baru dilayangkan pada Rabu kemarin. Sehingga polisi harus mencari bukti-bukti lagi untuk bisa memastikan ada unsur pidananya.

"Jadi belum tentu orang melapor sudah pasti ada tindak pidananya. Kita harus melakukan penelitian dulu," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved