Mucikari dan Manajer Jadi Tersangka, NM Dianggap Hanya Korban

Karena tertangkap tangan, mereka langsung kami jadikan tersangka setelah penangkapan.

Shutterstock / Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUN.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri langsung menetapkan F dan O sebagai tersangka. 

F adalah karyawan kelab malam yang diduga sebagai germo prostitusi kelas atas.  

Sementara O adalah manajer NM, artis yang diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK). 

"Karena tertangkap tangan, mereka langsung kami jadikan tersangka setelah penangkapan," ujar Kepala Subdirektorat III Kombes Umar Surya Fana kepadaKompas.com, Jumat (11/12/2015). 

Keduanya dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

Adapun NM, polisi menempatkannya sebagai korban.

"NM kami posisikan sebagai korban. Karena O dan F ibaratnya yang menjual NM," ujar Umar. 

Kini, NM, F, O dan seorang wanita berinisial PR, yang ikut diamankan dalam penangkapan, Kamis (10/12/2015) malam, masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved