Pilkada Serentak 9 Desember
Setelah Gagalkan Serangan Fajar, Rumah Ketua Panwaslu Ini Dikepung Massa
Tidak adanya sanksi yang tegas membuat 'sedekah politik' itu kian bebas beredar di manapun.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DEMAK - Ketua Panwaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh, berharap agar ke depan, ada sanksi tegas terhadap upaya pelanggaran pilkada, seperti money politic (politik uang).
Tidak adanya sanksi yang tegas membuat 'sedekah politik' itu kian bebas beredar di manapun.
Bukannya apa-apa, Khoirul mengaku, rumahnya sempat digeruduk puluhan massa akibat menggagalkan 'serangan fajar', yang dilakukan seorang tim pemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Demak.
Pada malam sebelum pencoblosan, yakni Selasa (8/12/2015) sekitar pukul 23.00 Wib, di kawasan tempat tinggalnya, di Desa Buko, RT 02 RW 03, Kecamatan Wedung, Khoirul memergoki beberapa orang, yang ingin membagikan amplop untuk serangan fajar.
Sebagai ketua lembaga yang berhak menyemprit bentuk pelanggaran pilkada, Khoirul lantas menyita sebanyak empat belas amplop, yang masing-masing berisi Rp 15 ribu.
"Awal mulanya, saat saya akan memarkirkan mobil di rumah. Tiba-tiba, datang beberapa orang yang menanyakan rumah tetangga saya. Ternyata, usut punya usut, mereka ingin menyerahkan amplop untuk serangan fajar. Saya langsung sita amplop-amplop tersebut karena itu pelanggaran pilkada, " terang Khoirul kepada Tribun, Jumat (11/12/2015).
Khoirul mempersilakan kepada mereka, jika ingin mengambil kembali amplop yang telah disita tersebut, agar keesokan harinya hadir ke Kantor Panwaslu Kabupaten Demak.
"Eh, malah sekitar pukul 01.00 dini hari, rumah saya digeruduk dan digedor-gedor puluhan orang. Mereka marah-marah karena amplop saya sita. Beruntung saat itu, saya langsung menelepon pihak kepolisian. Tak berlangsung lama, polisi datang berhasil meredam dan membubarkan massa, " kata Khoirul.
Hingga sejauh ini, Khoirul sudah melakukan pembahasan hingga ke tingkat Gakkumdu (kepolisian, panwaslu, dan kejaksaan) menyoal upaya serangan fajar, yang dilakukan timses tersebut.
"Hanya saja, kasus berhenti di Gakkumdu, karena memang di aturannya, tidak ditemukan adanya unsur pidana pemilu. Memang itu dilarang, tapi tak ada sanksi," kata Khoirul.
Menanggapai hal itu, Khoirul berharap agar nantinya independensi lembaga panwaslu lebih ditonjolkan. Sebut saja, seperti KPK yang memiliki penyidik dengan kewenangan mengungkap dan menyelesaikan kasus korupsi.
"Masyarakat berharap banyak agar upaya-upaya pelanggaran pilkada bisa diminimalisasi. Namun harus ada sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran pemilu. Saya berharap ada penguatan lembaga panwaslu. Sehingga, kami bisa menyelesaikan sendiri bentuk pelanggaran pemilu," pungkas Khoirul.