Anggota MKD Adies Kadir Baru Tahu Novanto Pernah Dapat Sanksi Ringan

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adies Kadir mengaku baru tahu bahwa Ketua DPR Setya Novanto pernah mendapatkan sanksi ringan.

Kompas.com
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) asal Fraksi Golkar, Adies Kadir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2015). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adies Kadir mengaku baru tahu bahwa Ketua DPR Setya Novanto pernah mendapatkan sanksi ringan.

Sanksi berupa teguran lisan itu diberikan MKD dalam perkara kehadiran Novanto di kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump, beberapa waktu lalu.

"Saya baru tahu ini. Soalnya setahu saya, belum pernah diumumkan di rapat paripurna," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Politisi Partai Golkar itu mengaku akan mengecek kebenaran sanksi ringan itu terlebih dahulu.

Setelah terbukti benar, barulah dia bisa menjadikan sanksi tersebut sebagai pertimbangan, dalam mengambil putusan terhadap Novanto, pada kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.

"Teguran lisan ya? Diomongkan doang? Kalau ada putusan, kan berarti harus ada keputusannya," tutur Adies.

"Kalau cuma didatengin diomongin begitu, itu bukan putusan. Makanya, kita harus lihat dulu itu putusannya apa. Saya belum lihat," ucap dia.

Sikap Adies Kadir berbeda dari sejumlah pimpinan dan anggota MKD, seperti Junimart Girsang, Akbar Faizal, dan Supratman Andi Agtas.

Mereka sebelumnya mengaku akan mempertimbangkan putusan kasus Trump, dalam memutus kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.

Karena sudah diputus melanggar sanksi ringan dalam kasus Trump, mereka beranggapan Novanto tak bisa lagi divonis dengan sanksi yang sama.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik, tepatnya pada bab IV pasal 19 ayat 3 huruf b.

Dalam aturan itu disebutkan, kriteria pelanggaran sedang adalah mengulangi perbuatan, yang telah dikenai sanksi ringan oleh MKD.

MKD akan membacakan putusan kasus Novanto pada sidang Rabu (16/12/2015) besok.

Dalam kasus itu, Novanto diduga, dibantu pengusaha minyak Riza Chalid saat meminta 20 persen saham Freeport kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dengan mencatut nama Presiden Jokowi-JK.

Rekaman pertemuan 8 Juni 2015 yang diambil oleh Maroef itu, sudah dijadikan alat bukti, dan dua kali diperdengarkan dalam sidang MKD.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved