Kasus Papa Minta Saham
Hasil Sementara, 9 dari 17 Anggota MKD Nilai Setya Novanto Langgar Kode Etik Sedang
Mayoritas anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menilai Setya Novanto telah terbukti melanggar kode etik sedang, dan memintanya dicopot dari
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mayoritas anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menilai Setya Novanto telah terbukti melanggar kode etik sedang, dan memintanya dicopot dari Ketua DPR.
Hingga sidang diskors, Rabu (16/12/2015) petang, mereka yang meminta sanksi sedang berjumlah sembilan orang, yakni Darizal Basir, Guntur Sasono (Demokrat), Junimart Girsang, Risa Mariska (PDI-P), Maman Imanulhaq (PKB), Victor Laiskodat (Nasdem), Sukiman, A Bakrie (PAN), dan Syarifudin Sudding (Hanura).
Adapun, anggota yang meminta sanksi berat dan dibentuk panel, yakni Adies Kadir, Ridwan Bae (Golkar), Sufmi Dasco Ahmad, Supratman Andi Agtas (Gerindra), Dimyati Natakusuma (PPP), dan Prakosa (PDI-P).
Pembentukan panel diatur dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. Pasal 19 ayat 3 menyebutkan, dalam hal terjadi pelanggaran kode etik berat, maka MKD harus membentuk panel.
Panel akan terdiri dari gabungan tiga anggota MKD dan empat anggota unsur masyarakat.
Adapun, dua anggota MKD lainnya, yakni Surahman Hidayat (PKS) dan Kahar Muzakir (Golkar) belum sempat menyatakan pandangannya karena sidang sudah terlanjur diskors.
Mengulur Waktu
Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul menilai, mereka yang berupaya membentuk panel sengaja mengulur waktu.
Nantinya, kata dia, bukan tidak mungkin, Setya Novanto bisa lolos dari sanksi. Kendati demikian, Ruhut senang anggota MKD yang menginginkan sanksi sedang berjumlah mayoritas.
"Sudah 9 orang dari 17 orang ingin sanksi sedang, sudah kalah mereka," ucap Ruhut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/setya-novanto_20151208_211832.jpg)