Kasus Papa Minta Saham

Hasil Sementara, 9 dari 17 Anggota MKD Nilai Setya Novanto Langgar Kode Etik Sedang

Mayoritas anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menilai Setya Novanto telah terbukti melanggar kode etik sedang, dan memintanya dicopot dari

KOMPAS/ALIF ICHWAN
Makhamah Kehormatan Dewan (MKD) memeriksa Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada sidang MKD, Jakarta, Senin (7/12/2015). Sidang berlangsung selama empat jam dan tertutup serta mendapat pengawalan ketat dari Pamdal DPR dan pihak kepolisian. Tampak Setya Novanto memberkan keterangan pers usai menjalani sidang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mayoritas anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menilai Setya Novanto telah terbukti melanggar kode etik sedang, dan memintanya dicopot dari Ketua DPR.

Hingga sidang diskors, Rabu (16/12/2015) petang, mereka yang meminta sanksi sedang berjumlah sembilan orang, yakni Darizal Basir, Guntur Sasono (Demokrat), Junimart Girsang, Risa Mariska (PDI-P), Maman Imanulhaq (PKB), Victor Laiskodat (Nasdem), Sukiman, A Bakrie (PAN), dan Syarifudin Sudding (Hanura).

Adapun, anggota yang meminta sanksi berat dan dibentuk panel, yakni Adies Kadir, Ridwan Bae (Golkar), Sufmi Dasco Ahmad, Supratman Andi Agtas (Gerindra), Dimyati Natakusuma (PPP), dan Prakosa (PDI-P).

Pembentukan panel diatur dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. Pasal 19 ayat 3 menyebutkan, dalam hal terjadi pelanggaran kode etik berat, maka MKD harus membentuk panel.

Panel akan terdiri dari gabungan tiga anggota MKD dan empat anggota unsur masyarakat.

Adapun, dua anggota MKD lainnya, yakni Surahman Hidayat (PKS) dan Kahar Muzakir (Golkar) belum sempat menyatakan pandangannya karena sidang sudah terlanjur diskors.

Mengulur Waktu

Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul menilai, mereka yang berupaya membentuk panel sengaja mengulur waktu.

Nantinya, kata dia, bukan tidak mungkin, Setya Novanto bisa lolos dari sanksi. Kendati demikian, Ruhut senang anggota MKD yang menginginkan sanksi sedang berjumlah mayoritas.

"Sudah 9 orang dari 17 orang ingin sanksi sedang, sudah kalah mereka," ucap Ruhut.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved