Kasus Papa Minta Saham

Kerap Membela di Sidang MKD, Ridwan Bae Malah Anggap Setya Novanto Layak Dijatuhi Sanksi Berat

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Ridwan Bae menganggap, Ketua DPR Setya Novanto layak dijatuhi sanksi berat.

Kompas.com
Anggota DPR asal Fraksi Golkar Ridwan Bae. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Ridwan Bae menganggap, Ketua DPR Setya Novanto layak dijatuhi sanksi berat.

Ridwan diketahui merupakan rekan sefraksi di Golkar yang selama ini kerap membela Novanto di persidangan MKD.

Dalam pertimbangannya, Ridwan mengatakan, memang ada sejumlah kelemahan yang terjadi selama persidangan etik MKD.

Beberapa hal yang menjadi catatan, di antaranya adalah fakta persidangan yang belum maksimal, serta mekanisme persidangan yang kerap diperdebatkan.

"Namun di tengah mekanisme yang diperdebatkan, kami pun berkesimpulan sama, kalau saudara Setya Novanto telah melakukan pelanggaran berat," kata Ridwan dalam pleno MKD, Rabu (16/12/2015).

Pertimbangan itu diberikan Ridwan menyusul kasus pertemuan antara Novanto dengan pengusaha Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Pertemuan yang dilaporan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD itu, diduga dijadikan Novanto sebagai ajang untuk meminta sejumlah saham kepada Freeport, dengan mengatasnamakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Ridwan pun meminta, agar MKD segera membentuk panel. Sebab, dugaan pelanggaran yang dilakukan Novanto masuk ke dalam kategori berat.

"Maka tentu dapat pula mengarah kepada pemberhentian sebagai anggota DPR," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved