Kasus Papa Minta Saham

Permufakatan Jahat Skandal Papa Minta Saham, Jaksa Agung Yakin Ada Tersangka

Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus dugaan pemufakatan jahat yang diduga melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto

Editor: soni
Indra Akuntono/KOMPAS.com
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat berada di Istana Kepresidenan, Jumat (4/12/2015). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus dugaan pemufakatan jahat yang diduga melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.

Namun, ia yakin akan ada tersangka dalam kasus ini.

Prasetyo menanggapi pandangan yang menilai tindak pidana pemufakatan jahat itu masih terlalu dini untuk diproses.

"Justru itu, pemufakatan jahat itu memang tidak harus ada transaksinya. Tidak harus ada seperti itu," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/12/2015) siang.

"Nanti bisa dikaitkan dengan pasal lain, apakah (tindak pidana) itu dilakukan dengan pengaruh wewenang dia atau di situ dia ada unsur mengambil kesempatan, nanti kami buktikan," kata dia.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih pada tahap penyelidikan dan membutuhkan waktu untuk ditingkatkan ke penyidikan.

"Masih ada hal-hal lain, aspek-aspek lain yang perlu dipenuhi agar tidak lemah. Kita juga tidak mau gagal di awal kan. Jadi, semuanya harus sesuai," ujar Prasetyo.

Ia mengatakan tak memberikan target kapan kasus ini akan selesai karena bergantung pada perkembangan penyelidikan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved