Kasus Papa Minta Saham

Putusan Setya Novanto Dilakukan Tertutup

Proses pengambilan keputusan itu akan dilakukan secara tertutup.

Editor: taryono
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kiri), menerima duplikasi rekaman yang diserahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, dalam sidang terbuka di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12/2015). Sudirman memberi keterangan sebagai pelapor yang mengadukan Ketua DPR Setya Novanto dengan sangkaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait permintaan saham Freeport. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Mahkamah Kehormatan Dewan akan memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto, Rabu (16/12/2015).

Proses pengambilan keputusan itu akan dilakukan secara tertutup.

Setya Novanto dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said, lantaran diduga meminta sejumlah saham kepada PT Freeport Indonesia dengan mengatasnamakan Presiden dan Wakil Presiden.

Permintaan itu disampaikan Novanto ketika berbincang dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, 8 Juni 2015 lalu.

"Tertutup, tapi pengumumannya terbuka," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Kompleks Parlemen, Selasa (15/12/2015).

Surahman memastikan, proses pengambilan keputusan hari ini tidak akan dilakukan dengan mekanisme voting.

Pengambilan keputusan akan dilakukan setelah seluruh anggota MKD memaparkan pendapatnya di persidangan. Ia menegaskan, anggota MKD akan diberikan kebebasan dalam menyampaikan pendapat untuk menentukan apakah Novanto dinyatakan bersalah atau tidak.

Jika dinyatakan bersalah, MKD akan menjatuhkan sanksi yang diberikan berupa sanksi ringan, sedang, atau berat.

Surahman pun tak menutup kemungkinan jika nanti Novanto dinyatakan bersalah, maka akan digunakan pendekatan kumulatif dalam menentukan sanksinya.

"Ya tentu saja. Memakai pendekatan akumulatif, ada salah, diakumulasikan. Mungkin ada yang pakai pertimbangan yang lain," ujar dia.

Novanto sebelumnya pernah divonis melanggar kode etik setelah bertemu bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Sanksi yang diberikan MKD saat itu merupakan sanksi ringan berupa teguran.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved