Selain Ojek Aplikasi, Ojek Pangkalan Juga Tak Boleh Beroperasi
Meskipun demikian, Barata mengakui operasional ojek pangkalan sulit dibedakan dengan sepeda motor pada umumnya, sehingga sulit ditindak.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) JA Barata menyatakan, pelarangan penggunaan sepeda motor untuk angkutan umum, tidak hanya berlaku untuk ojek berbasis aplikasi, tetapi juga bagi ojek pangkalan.
Barata mengatakan, sepeda motor memang tidak direkomendasikan digunakan sebagai angkutan umum. Aturan tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Karena, sepeda motor memiliki tingkat kestabilan yang rendah. Dampaknya tentu saja ke keselamatan penumpangnya itu sendiri," kata Barata kepada Kompas.com, Jumat (18/12/2015).
Meskipun demikian, Barata mengakui operasional ojek pangkalan sulit dibedakan dengan sepeda motor pada umumnya, sehingga sulit ditindak.
"Kami kan enggak bisa membedakan orang yang lagi berhenti di ujung gang itu (pengguna sepeda motor) lagi menunggu penumpang atau lagi menunggu adiknya," ujar dia.
Ia menyebut hal tersebut berbeda dengan ojek berbasis aplikasi. Terlebih lagi, sejumlah perusahaan penyedia sudah menyatakan layanan mereka sebagai angkutan umum.
"Mereka sudah menyatakan sebagai angkutan penumpang. Padahal, dalam UU LLAJ dengan tegas menyatakan, kendaraan roda dua tidak masuk ke dalam angkutan penumpang. Jadi, dia tidak boleh dipakai untuk transaksi atau berbayar," ujar Barata.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ojek_20151218_112149.jpg)