Kasus Korupsi di Lampung

Selama 2015, Negara Sudah Dirugikan Rp 6 Miliar

modus korupsi yang ditangani adalah penggelembungan anggaran pada proyek di pemerintahan, dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Komisaris Besar Dicky Patrianegara (kiri) 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Selama penyidikan kasus korupsi di tahun 2015, Polda Lampung beserta jajaran telah menetapkan setidaknya 26 tersangka. Sedangkan, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 6.117.163.504,33.

Kebanyakan, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Dicky Patrianegara, modus korupsi yang ditangani adalah penggelembungan anggaran pada proyek di pemerintahan, dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Dalam penyidikan kasus korupsi, korps Bhayangkara jarang menahan para tersangkanya.

Dicky memiliki alasan sendiri untuk hal tersebut. Menurut dia, ditahan atau tidak seorang tersangka, dapat dilakukan apabila penyidik mempunyai keyakinan menyangkut tiga hal. Yaitu tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Alasan lain, lanjut Dicky, adalah penyelesaian penanganan kasus korupsi memakan waktu lama, bisa bertahun-tahun. Itu karena, kata dia, penyidik memerlukan keterangan dari semua pihak, termasuk para ahli untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara.

“Hambatan lainnya adalah terbatasnya jumlah penyidik yang memiliki kemampuan menangani kasus tindak pidana korupsi,” ucap dia.

Agar penyelesaian kasus korupsi cepat, Dicky mengatakan, perlu ada satuan tugas gabungan.

Satuan tugas gabungan itu, tutur Dicky, terdiri dari kepolisian, kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan pengadilan. Dengan adanya satuan tugas gabungan, hal itu akan mempermudah penyelesaian penyidikan kasus korupsi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved