Pelanggan Pasang Baru Keluhkan Listrik Belum Terpasang
Soalnya saya sudah berikan uang dengan relasi PLN tapi sudah tiga minggu belum dipasang.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Kepada Yth PT PLN Lampung. Saya mau tanya perihal pemasangan listrik untuk daya 1300 VA, berapa lama waktunya? Soalnya saya sudah berikan uang dengan relasi PLN tapi sudah tiga minggu belum dipasang. Mohon penjelasannya, terima kasih.
Pengirim : +6289610196xxx
Hindari Pemasangan Lewat Calo
Menjawab keluhan pelanggan dengan nomor ponsel 089610196xxx, PLN mengimbau kepada seluruh pelanggan dan calon pelanggan agar menghindari calo dan oknum yang mengatasnamakan PLN untuk masalah kelistrikan.
Ini sebagai upaya untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi. Untuk pasang baru dan tambah daya pelanggan dapat mendaftar secara mandiri melalui contact center 123 dan website PLN.
Untuk pasang baru prosesnya adalah sebagai berikut :
Calon pelanggan melakukan pendaftaran sesuai dengan kartu identitas (KTP) yang berlaku melalui Contact Center PLN 123, atau Website PLN (www.pln.co.id) dan kemudian akan mendapatkan nomor registrasi.
Dalam proses penyambungan baru calon pelanggan nantinya akan di beri Nomor Registrasi sebagai Nomor Referensi untuk pembayaran biaya penyambungan dan Nomor Agenda sebagai bukti pendaftaran.
Lalu, calon pelanggan membayar biaya penyambungan dan stroom perdana sesuai nomor registrasi di Bank Mitra yang sudah bekerjasama dengan PLN, ATM, Kantor Pos atau Loket PPOB (Payment Point Online Bank).
Petugas PLN melakukan pemasangan dan calon pelanggan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Penyalaan dapat dilakukan setelah calon pelanggan memiliki Sertifikasi Laik Operasi (SLO).
Data yang diperlukan dalam penyambungan baru :
• Nama calon pelanggan
• Alamat lokasi yang akan disambung
• No.HP / Telepon Calon Pelanggan yang bisa dihubungi
• Daya yang diinginkan
• Rencana penggunaan listrik (rumah tangga, bisnis, industri, dll)
Calon pelanggan dapat mengecek status pemrosesan permohonan secara mandiri melalui website PLN dengan pencarian berdasarkan no register yang telah diberikan.
I Ketut Darpa
Deputi Manajer Hukum & Humas
PT PLN (Persero) Distribusi Lampung