Tiga Terdakwa Alkes Hari Ini Diangkut dengan Mobil Tahanan

Tiga terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek pengadaan Alkes tiba di Pengadilan Tipikor

Editor: soni
zoom-inlihat foto Tiga Terdakwa Alkes Hari Ini Diangkut dengan Mobil Tahanan
tribun lampung/wendri wahyudi

Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam  proyek pengadaan Alkes tiba di Pengadilan Tipikor dengan menggunakan  mobil tahanan.

Langkah ini diambil karena sebelumnya kejati panen kritik.  Para terdakwa kala itu dibawa dengan mobil pribadi jenis Avanza.

Ketiganya hari ini, Senin (21/12) menjalani sidang lanjutan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.

Diketahui, pada sidang perdana 17 Desember 2015 lalu, Jaksa Penuntut Umum sempat menyebut nama Kadiskes Lampung Reihana dalam surat dakwaannya.

Berdasarkan Hasil Perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, perkara dugaan tipikor Alkes ini telah merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved