Tiga Terdakwa Alkes Hari Ini Diangkut dengan Mobil Tahanan
Tiga terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek pengadaan Alkes tiba di Pengadilan Tipikor
Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek pengadaan Alkes tiba di Pengadilan Tipikor dengan menggunakan mobil tahanan.
Langkah ini diambil karena sebelumnya kejati panen kritik. Para terdakwa kala itu dibawa dengan mobil pribadi jenis Avanza.
Ketiganya hari ini, Senin (21/12) menjalani sidang lanjutan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.
Diketahui, pada sidang perdana 17 Desember 2015 lalu, Jaksa Penuntut Umum sempat menyebut nama Kadiskes Lampung Reihana dalam surat dakwaannya.
Berdasarkan Hasil Perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, perkara dugaan tipikor Alkes ini telah merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar.