Apa Sanksi Kasus Penipuan Jual Beli Online?
Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth LBH Bandar Lampung. Penipuan bermodus operandi jual beli online penyelesaian kasusnya bagaimana. Apakah hanya dikenakan sanksi pidana dari KUHP atau dari UU ITE? Mohon penjelasannya, terima kasih.
Pengirim: +6285292324xxx
Diancam Pidana Penjara Paling Lama Enam Tahun
Kami jelaskan bahwa dalam KUHP belum mengatur tentang penipuan yang sudah terjadi pada jual beli online, karena unsur pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan, "Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektroni." Lebih terpenuhi dalam perkara ini.
Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Chandra Bangkit Saputra, S.H.
Kepala Divisi Ekonomi, Sosial dan Budaya LBH-Bandar Lampung
