Pilkada Lampung Selatan
BaJa dan KoKi Tak Hadir di Pleno Pemenang Pilkada
Di Aula KPU, hanya tampak pasangan Zainudin Hasan–Nanang Ermanto (ZaiN), yang menjadi paslon terpilih.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati Lampung Selatan (Lamsel) pada pilkada lalu, Soleh Bajuri–Ahmad Ngadelan Jawawi (BaJa) dan Rycko Menoza SZP–Eki Setiyanto (KoKi), tidak hadir dalam rapat pleno penetapan pemenang pilkada yang digelar di aula KPU setempat, Selasa (22/12/2015).
“Kami sudah menunggu hingga pukul 15.00 Wib. Tapi, paslon nomor urut 1 dan 2 tidak hadir. Dan, tim pemenangannya yang mewakili pun tidak hadir. Kami sudah menyampaikan undangan melalui liaison officer (LO) masing-masing,” ujar Ketua KPU Lamsel, M. Abdul Hafidz.
Di Aula KPU, hanya tampak pasangan Zainudin Hasan–Nanang Ermanto (ZaiN), yang menjadi paslon terpilih.
Sesuai peraturan KPU mengenai rapat pleno terbuka penetapan, lanjut Hafidz, ketidakhadiran paslon lainnya bukan menjadi tolok ukur penundaan pleno penetapan paslon terpilih.
Menurut Hafidz, sesuai peraturan KPU, penetapan paslon terpilih dilakukan 3x24 jam setelah waktu masa gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan sampai dengan batas waktu tersebut, tidak ada paslon yang mengajukan gugatan atas hasil pilkada.
“Karena tidak ada paslon yang mengajukan gugatan ke MK, sesuai dengan peraturan KPU, kami menggelar rapat pleno penetapan paslon terpilih,” tandas Hafidz.