Pilkada Lampung Selatan

BaJa dan KoKi Tak Hadir di Pleno Pemenang Pilkada

Di Aula KPU, hanya tampak pasangan Zainudin Hasan–Nanang Ermanto (ZaiN), yang menjadi paslon terpilih.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Ridwan Hardiansyah
Tribun Lampung / Dedi
KPU Lampung Selatan menggelar pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah pada pilkada serentak 9 Desember mendatang di aula kantor KPU, Selasa (25/8). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati Lampung Selatan (Lamsel) pada pilkada lalu, Soleh Bajuri–Ahmad Ngadelan Jawawi (BaJa) dan Rycko Menoza SZP–Eki Setiyanto (KoKi), tidak hadir dalam rapat pleno penetapan pemenang pilkada yang digelar di aula KPU setempat, Selasa (22/12/2015).

“Kami sudah menunggu hingga pukul 15.00 Wib. Tapi, paslon nomor urut 1 dan 2 tidak hadir. Dan, tim pemenangannya yang mewakili pun tidak hadir. Kami sudah menyampaikan undangan melalui liaison officer (LO) masing-masing,” ujar Ketua KPU Lamsel, M. Abdul Hafidz.

Di Aula KPU, hanya tampak pasangan Zainudin Hasan–Nanang Ermanto (ZaiN), yang menjadi paslon terpilih.

Sesuai peraturan KPU mengenai rapat pleno terbuka penetapan, lanjut Hafidz, ketidakhadiran paslon lainnya bukan menjadi tolok ukur penundaan pleno penetapan paslon terpilih.

Menurut Hafidz, sesuai peraturan KPU, penetapan paslon terpilih dilakukan 3x24 jam setelah waktu masa gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan sampai dengan batas waktu tersebut, tidak ada paslon yang mengajukan gugatan atas hasil pilkada.

“Karena tidak ada paslon yang mengajukan gugatan ke MK, sesuai dengan peraturan KPU, kami menggelar rapat pleno penetapan paslon terpilih,” tandas Hafidz.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved