Balita Dicabuli Bapak Kandung
BREAKING NEWS: Bapak Cabuli Anak Kandung Usia 3 Tahun
Kapolsek TbB Komisaris Yudi Taba mengatakan, DI mencabuli anak kandungnya di rumahnya.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Telukbetung Barat (TbB) menangkap tersangka pencabulan berinisial DI (34) di daerah Kemiling. DI ditangkap karena mencabuli anak kandungnya yang masih berumur 3 tahun.
Kapolsek TbB Komisaris Yudi Taba mengatakan, DI mencabuli anak kandungnya di rumahnya.
"Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan ibu kandung korban," ujar Yudi kepada wartawan, Rabu (23/12/2015).
Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita celana pendek milik korban. Polisi menjerat DI dengan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
DI terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman kurungan penjara.