Balita Dicabuli Bapak Kandung

BREAKING NEWS: Bapak Cabuli Anak Kandung Usia 3 Tahun

Kapolsek TbB Komisaris Yudi Taba mengatakan, DI mencabuli anak kandungnya di rumahnya.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Wakos Reza Gautama
Tersangka pencabulan anak kandung di Mapolsek Telukbetung Barat, Rabu (23/12/2015). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Telukbetung Barat (TbB) menangkap tersangka pencabulan berinisial DI (34) di daerah Kemiling. DI ditangkap karena mencabuli anak kandungnya yang masih berumur 3 tahun.

Kapolsek TbB Komisaris Yudi Taba mengatakan, DI mencabuli anak kandungnya di rumahnya.

"Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan ibu kandung korban," ujar Yudi kepada wartawan, Rabu (23/12/2015).

Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita celana pendek milik korban. Polisi menjerat DI dengan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

DI terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman kurungan penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved