Harga Baru BBM Mulai Berlaku 5 Januari 2015

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, kemungkinan besar harga baru bahan bakar minyak (BBM) mulai berlaku pada 5

Kompas.com
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, kemungkinan besar harga baru bahan bakar minyak (BBM) mulai berlaku pada 5 Januari 2016.

"Berlakunya tidak akan persis 1 Januari 2016," kata Sudirman, Rabu (23/12/2015).

Sudirman mengatakan, setidaknya ada dua alasan kenapa harga baru BBM tidak berlaku mulai 1 Januari 2016.

Pertama, pemerintah memberikan kesempatan bagi kepada penyalur dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) agar tidak merugi.

"Diberikan kesempatan untuk menghabiskan stok mereka. Jadi, dikasih waktu dulu," ucap Sudirman.

Alasan kedua, kata Sudirman, PT Pertamina (Persero) sedang melakukan migrasi sistem.

"Perlu ada waktu transisi yang baik, supaya tidak ada chaos. Jadi, mungkin harga baru ini, berapapun yang diputuskan, akan berlaku tanggal 5 Januari 2016," lanjut dia.

Sudirman mengatakan, kepastian hasil evaluasi harga BBM akan diumumkan pascasidang kabinet, yang berlangsung Rabu siang.

"Pokoknya, kami akan sampaikan setelah sidang kabinet. Enggak harus di istana," kata Sudirman, sembari masih menutup rapat berapa besar penurunannya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved